JICNews-Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas menyambut tahun baru 2013, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara Gatot Subroto menghimbau kepada seluruh warga masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi perarutan lalu lintas.
Berdasarkan rujukan Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ren Ops Polda Metro Jaya Nomor : R/Ren Ops/ /XII/2013 tentang rencana Ops Kepolisian Terpusat Lilin Jaya 2013 di Wilayah Hukum Metro Jaya dan Program Kerja, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Gatot Subroto menghimbau warga Untuk:
- Tidak menggunakan angkutan barang seperti truck, pick up, dan kontainer untuk mengangkut orang
- Penumpang dilarang naik diatas kap atau atap kendaraan dan tidak bergelantungan
- Pemilik Kendaraan angkutan barang tidak menyewakan kendaraan untuk mengangkut orang
- Tidak arak-arakan dijalan yang dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas
- Tidak mengkonsumsi minuman keras atau mabuk-mabukan
- Pengemudi kendaraan dijalan wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi, tidak terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan hp, menonton TV yang terpasang dikendaraan sehingga dapat mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
- Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, tidak membawa penumpang lebih dari satu, berjalan dilajur kiri dan menyalakan lampu utama, tidak membuka saringan knalpot dan kaca spion, tidak menggunakan lampu rem yang dapat menyilaukan serta tidak melarang arus.
Gatot Subroto menambahkan pula bahwa pada tanggal 31 Desember 2013 mulai pukul 15.00 sampai pukul 08.00 akan dilakukan penutupan jalan atau alih arus disekitar Jl. Enggano khususnya bagi kendaraan angkutan berat, guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas menjelang perayaan pergantian malam tahun baru disekitar Ancol agar mengambil jalan alternatiif.
Reporter : Ade Suhandi






0 komentar:
Posting Komentar